Kuasa Hukum BW: Polisi Abaikan Hak Imunitas Advokat
Peradi terbuka dengan pengaduan masyarakat, apalagi anggotanya sendiri. Dalam kode etik advokat pun itu diatur wajib memberikan bantuan hukum kepada teman sejawat yang tertimpa masalah hukum.
Sebenarnya, kata dia, Peradi ingin bertemu langsung dengan BW karena Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu orang yang kini tengah tertimpa masalah hukum. "Lazimnya seperti itu," katanya.
Namun, karena suatu dan lain hal pertemuan itu tidak terlaksana dan akan ditindaklanjuti di kemudian hari. Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa BW juga merupakan advokat yang tergabung di Peradi, dan teregister pada kartu tahun 2009 hingga 2012.
Cuma, kata dia, sejak 2012 BW tak melakukan registrasi ulang karena menjadi komisioner KPK.
"Karena dia menjadi pejabat di KPK dia tidak memperpanjang kartu sampai sekarang. Tapi, statusnya tetap Peradi cuma tidak registrasi ulang," kata Otto yang pernah menjadi pengacara Akil Mochtar ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto (BW), Alvons Kurnia menegaskan bahwa tindakan kepolisian menangkap dan menangani kasus kliennya mengabaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri