Kuasa Hukum BW: Polisi Abaikan Hak Imunitas Advokat

Peradi terbuka dengan pengaduan masyarakat, apalagi anggotanya sendiri. Dalam kode etik advokat pun itu diatur wajib memberikan bantuan hukum kepada teman sejawat yang tertimpa masalah hukum.
Sebenarnya, kata dia, Peradi ingin bertemu langsung dengan BW karena Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu orang yang kini tengah tertimpa masalah hukum. "Lazimnya seperti itu," katanya.
Namun, karena suatu dan lain hal pertemuan itu tidak terlaksana dan akan ditindaklanjuti di kemudian hari. Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa BW juga merupakan advokat yang tergabung di Peradi, dan teregister pada kartu tahun 2009 hingga 2012.
Cuma, kata dia, sejak 2012 BW tak melakukan registrasi ulang karena menjadi komisioner KPK.
"Karena dia menjadi pejabat di KPK dia tidak memperpanjang kartu sampai sekarang. Tapi, statusnya tetap Peradi cuma tidak registrasi ulang," kata Otto yang pernah menjadi pengacara Akil Mochtar ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto (BW), Alvons Kurnia menegaskan bahwa tindakan kepolisian menangkap dan menangani kasus kliennya mengabaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus