Kuasa Hukum Debt Collector Citibank Gugat Kejari Jaksel
Jumat, 29 Juni 2012 – 00:48 WIB
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap tiga terpidana kasus dugaan penganiayaan nasabah Citibank Irzen Octa, bakal menuai gugatan prapradilan. Soleh Amin, salah seorang tim kuasa hukum ketiga terpidana, bertekad memprapradilankan PT DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait amar putusannya tersebut.
Pasalnya, Soleh menilai bahwa PT DKI tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan penahanan terhadap terpidana. “Kewenangan pengadilan tinggi adalah memperpanjang masa penahanan, dan itu telah dilakukan sewaktu klien kami ditahan,” kata Soleh, di Jakarta, Kamis (28/6)..
Sedangkan kejaksaan, sebutnya, sesuai pasal 270 KUHP tidak mempunyai kewenangan melakukan eksekusi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Gugatan prapradilan segera kita daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Soleh Amin.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI dalam amar putusannya yang dibacakan 14 Mei 2012 lalu menghukum Arief Lukman, Donald Haris, dan Henry Wasliton dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara. Putusan banding itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 Maret 2012, yang menghukum ketiganya masing-masing satu tahun penjara.
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap tiga terpidana kasus dugaan penganiayaan
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada