Kuasa Hukum Denny Indrayana Minta Klarifikasi Penyidik Polri
Bantah Ada Surat Panggilan untuk Pemeriksaan Hari Ini
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri beberapa waktu lalu mengaku sudah menfagendakan mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk menjalani pemeriksaan hari ini (24/3) sebagai saksi kasus dugaan korupsi payment gateway. Namun, pihak Denny justru minta klarifikasi soal panggilan pemeriksaan itu.
Salah satu kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan, pihaknya memohon klarifikasi kepada penyidik soal kabar guru besar ilmu hukum Universitas Gadjah Mada itu diperiksa hari ini. Sebab, kata Heru, sampai saat ini kliennya belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
"Kami menanyakan hal itu dan tidak ada pemanggilan Denny sebagai saksi (hari ini)," kata Heru usai bertemu penyidik di Bareskrim, Selasa (24/3). Ia datang bersama sejumlah kuasa hukum Denny lainnya.
Sampai saat ini, kata Heru, Denny tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Karenanya, Denny akan hadir memberikan keterangan jika memang ada panggilan berikutnya dari Bareskrim Polri.
Namun, kata Heru, penyidik perlu menjelaskan soal surat panggilan pemeriksaan untuk Denny. Sebab, di media sudah tersiar kabar bahwa Denny akan diperiksa hari ini meski nyatanya belum menerima surat panggilan.
Heru juga membantah anggapan bahwa Denny mangkir dari panggilan penyidik beberapa waktu lalu. Pada panggilan pertama, kata Heru menjelaskan, kliennya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sedangkan pada panggilan kedua, Denny hadir dan menandatangani berita acara pemeriksaan meskipun tak didampingi kuasa hukum. "Sehingga opini menyatakan Denny mangkir itu keliru," katanya.
Memang, kata dia, pada panggilan kedua itu Denny belum menjawab pertanyaan terkait substansi perkara. Sebab, Denny menghormati Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
JAKARTA - Bareskrim Polri beberapa waktu lalu mengaku sudah menfagendakan mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk menjalani pemeriksaan
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi