Kuasa Hukum Denny Indrayana Minta Klarifikasi Penyidik Polri
Bantah Ada Surat Panggilan untuk Pemeriksaan Hari Ini
Selasa, 24 Maret 2015 – 14:58 WIB
Merujuk pada pasal 27 ayat 2 huruf a peraturan itu, polisi dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, dilarang menerima saksi, tersangka atau terperiksa sebelum didampingi penasehat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri beberapa waktu lalu mengaku sudah menfagendakan mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk menjalani pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi