Kuasa Hukum Denny Indrayana Minta Klarifikasi Penyidik Polri
Bantah Ada Surat Panggilan untuk Pemeriksaan Hari Ini
Selasa, 24 Maret 2015 – 14:58 WIB

Kuasa Hukum Denny Indrayana Minta Klarifikasi Penyidik Polri
Merujuk pada pasal 27 ayat 2 huruf a peraturan itu, polisi dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, dilarang menerima saksi, tersangka atau terperiksa sebelum didampingi penasehat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri beberapa waktu lalu mengaku sudah menfagendakan mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk menjalani pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim