Kuasa Hukum Denny Indrayana Minta Klarifikasi Penyidik Polri

Bantah Ada Surat Panggilan untuk Pemeriksaan Hari Ini

Kuasa Hukum Denny Indrayana Minta Klarifikasi Penyidik Polri
Kuasa Hukum Denny Indrayana Minta Klarifikasi Penyidik Polri

Merujuk pada pasal 27 ayat 2 huruf a peraturan itu, polisi dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, dilarang menerima saksi, tersangka atau terperiksa sebelum didampingi penasehat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa.(boy/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Polri beberapa waktu lalu mengaku sudah menfagendakan mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk menjalani pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News