Kuasa Hukum Denny Sumargo: Bukan Mendahului Penyidik, Tetapi...
Rabu, 23 Februari 2022 – 04:09 WIB

Aktor Denny Sumargo di Taman Makam Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11). Foto: Firda Junita/JPNN
"Jadi, Densu berstatement bukan mendahului penyidik, enggak ada. Pada saat Densu berstatement itu sudah proses penyidikan," tegas Mohammad Anwar.
Sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat pada September 2021 lalu.
Dia mengeklaim bahwa uang miliknya senilai Rp 739 juta dibawa kabur oleh mantan manajernya itu.
Ditya disebut-sebut mengambil keuntungan pribadi dengan memakai bendera Densu Management.
Menurut Denny Sumargo, Ditya sempat mengembalikkan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.(mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kuasa hukum Denny Sumargo menanggapi ucapan kliennya soal kemungkinan Ditya Andrista bakal jadi tersangka.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong