Kuasa Hukum Duga Pengeroyok Ade Armando Kelompok Radikal

Kuasa Hukum Duga Pengeroyok Ade Armando Kelompok Radikal
Tim kuasa hukum Ade Armando saat mengungkapkan kondisi terkini kliennya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (14/4) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ade Armando, Aulia Fahmi menduga pelaku pengeroyokan kliennya ialah kelompok radikal yang sengaja memanfaatkan situasi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada demo 11 April.

Dugaan itu mengarah pada latar belakang para pelaku yang bukan mahasiswa.

Aulia Fahmi lantas menyinggung soal latar belakang para pelaku yang telah ditangkap.

"Karena dari beberapa penangkapan ternyata ada guru ngaji, satpam, ditangkap di pesantren dan lain-lain," kata Aulia Fahmi saat menggelar konfrensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/4).

Dia mengimbau agar aparat penegak hukum untuk tidak memberi ruang kepada kelompok radikal. Sebab, dia menduga kelompok tersebut kerap berlaku semaunya di negeri ini.

"Kami imbau makanya penegakan hukum ini harus benar-benar dilakukan, supaya tidak beri ruang kepada kelompok radikal dan ekstrimis supaya mereka tidak berlaku semaunya dia di NKRI ini," lanjutnya.

Terbaru, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku pengeroyok Ade Armando.

Keduanya merupakan tersangka baru di luar dari daftar buronan yang sebelumnya disebar pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, kedua tersangka atas nama Markos Iswan dan Al Fiqri Hidayatullah.

Markos ditangkap di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Sedangkan, Al Fiqri ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kami periksa, mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (14/4).

Selain kedua tersangka, penyidik juga berhasil menangkap Abdul Latip. Dia merupakan salah satu buronan pelaku pengeroyok Ade Armando.

"Yang bersangkutan ditangkap di Pelabuhan Ratu," ujar Zulpan. 

Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka



Dalam perkara ini, penyidik telah lebih dulu menangkap tiga orang tersangka. Mereka, yakni Komar, Muhammad Bagja, dan Dhia Ul Haq.(mcr8/jpnn)


Kuasa hukum Ade Armando, Aulia Fahmi menduga pelaku pengeroyokan kliennya ialah kelompok radikal.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News