Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Dibebaskan
Senin, 24 Juni 2019 – 16:59 WIB

Eggi Sudjana. Foto: Muhammad Ridwan/JawaPos.com
Eggi Sudjana ditahan sejak Selasa (14/5). Dia diputuskan masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dia pertama kali diperiksa sejak Senin (13/5) pada pukul 16.30 WIB. Pitra Romadoni menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Keputusan ini dikeluarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. Adanya kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti menjadi dasar penyidik menaikan status hukumnya. (jpc/jpnn)
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad sempat berkunjung ke Rutan Polda Metro Jaya bertemu dengaj Eggi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda
- Film Animasi Jumbo Tembus 1,6 Juta Penonton, Dasco Minta Industri Perfilman Tanah Air Terus Didukung