Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Dibebaskan
Senin, 24 Juni 2019 – 16:59 WIB
Eggi Sudjana ditahan sejak Selasa (14/5). Dia diputuskan masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dia pertama kali diperiksa sejak Senin (13/5) pada pukul 16.30 WIB. Pitra Romadoni menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Keputusan ini dikeluarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. Adanya kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti menjadi dasar penyidik menaikan status hukumnya. (jpc/jpnn)
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad sempat berkunjung ke Rutan Polda Metro Jaya bertemu dengaj Eggi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gus Miftah Mundur, Dasco Ingatkan Para Pejabat Lain
- Kubu RK-Suswono Sudah Bicara Strategi Menghadapi Pilkada Jakarta 2024 Putaran Kedua
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Dasco Sebut Mayor Teddy Bisa Jabat Seskab Tanpa Pensiun dari TNI
- Dasco: Pelantikan Presiden Prabowo Tanda Berakhirnya Gugus Tugas Sinkronisasi
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan