Kuasa Hukum Fahri Hamzah Khawatir PKS Rusak

Kuasa Hukum Fahri Hamzah Khawatir PKS Rusak
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menegaskan, tidak ada yang berubah dalam surat gugatan dan replik yang disampaikan dalam persidangan. 

Pihaknya konsisten kepada lima individu yang telah menggunakan jabatan di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan tindakan melawan hukum.

"Pernyataaan Zainuddin Paru (Tim Kuasa Hukum PKS) yang menyatakan Fahri Hamzah tidak konsisten dan melakukan kebohongan publik tidak berdasar dan bisa dinilai sebagai pernyataan provokatif untuk memunculkan kebencian orang khususnya kader PKS terhadap Fahri. Zainuddin ingin membelokkan seolah-olah Fahri sedang berhadapan dengan partai," kata Mujahid, Selasa (7/6).

Kalau Zainuddin terus-terusan memelintir fakta, Mujahid khawatir hal tersebut bisa merusak nama baik PKS. "Pernyataan Zainuddin semakin membuat masyarakat sinis kepada PKS dan membuat posisi kader di bawah dalam posisi sulit dan terjepit," tambahnya.

Dia menegaskan, sejak awal Fahri konsisten bahwa yang digugat adalah tindakan, putusan yang dilakukan para tergugat yang telah menggunakan partai sebagai tameng untuk memecat Fahri. Karena itu, mereka harus bertanggung jawab atas tindakannya secara hukum, dalam konteks itulah menurutnya gugatan ini harus dipahami.

"Zainuddin sering menggunakan terminologi pembangkangan, bohong, dan tidak taat. Tolong tanyakan ke dia, pernahkah ada satu pucuk surat peringatan atau notulensi hasil rapat resmi yang memberikan peringatan kepada Fahri? Itu cara berpikir lama yang tidak layak ada dalam negara demokrasi," tegasnya.

Oleh sebab itu, Mujahid mengingatkan Zainuddin cs bisa serius menelaah sisi hukum dari perkara ini dan tidak membuat langkah yang merusak citra PKS dan kader di bawah seperti yang telah dilakukan oleh lima oknum partai. "PKS telah memperlakukan Fahri secara tidak adil dan hal itu sudah ditegaskan pula dalam putusan sela pengadilan," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menegaskan, tidak ada yang berubah dalam surat gugatan dan replik yang disampaikan dalam persidangan. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News