Kuasa Hukum Fahri Hamzah Minta KPK Tak Risau soal Angket
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Amin Fahrudin yang menjadi pengacara bagi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu kebakaran jenggot dengan hak angket yang digulirkan para legislator.
“Karena sebenarnya angket ini pelaksanaan konstitusional dewan yang biasa,” ujat Amin dalam diskusi Meriam DPR untuk KPK di Jakarta, Sabtu (6/5).
Dia mengatakan, DPR sudah berkali-kali menggunakan hak angket. Bahkan, tegas dia, sudah ada yang berlanjut pada penggunaan hak menyatakan pendapat.
“Banyak pula rekomendasi angket yang dilaksanakan eksekutif,” tegasnya.
Lebih lanjut Amin menegaskan, substansi munculnya angket terhadap KPK karena penanganan dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mengandung banyak kejanggalan. Misalnya, dalam proses pemeriksaan Miryam S Haryani diduga ada upaya intervensi. “Itu hanya sebagai trigger saja,” katanya.
Amin pun membandingkan angket KPK dengan ketika DPR menggunakan salah satu hak istimewanya itu dalam kasus bailout Bank Century. Pemicunya adalah laporan tentang investasi bodong dengan dana dari nasabah Antaboga yang kemudian ditindaklanjuti DPR.
Ternyata KPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap pemberian dana talangan ke Bank Century. Hasil auditnya lantas diserahkan ke DPR. Selanjutnya, DPR membentuk panitia khusus angket Bank Century.
Jadi, kata dia, hak angket merupakan fungsi pengawasan parlemen. Ketika DPR menggunakan wewenang yang sifatnya biasa ternyata mentok, maka para wakil rakyat bisa menggunakan hak istimewanya.
“Kadang harus menggunakan upaya paksa. Angket punya satu format bisa panggil paksa pihak terkait yang memberikan keterangan,” katanya. (boy/jpnn)
Praktisi hukum Amin Fahrudin yang menjadi pengacara bagi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu kebakaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses