Kuasa Hukum Fahri Heran Pimpinan PKS Tidak Melaksanakan Putusan MA
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengaku heran kepada beberapa pimpinan PKS selaku tergugat yang belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Adapun petinggi PKS dimaksud adalah Sohibul Iman (Presiden PKS), Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuroh Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi.
“Somasi yang kami layangkan, sayangnya sama sekali tidak ada tanggapan. Baik itu tanggapan tertulis atau pernyataan melalui media masa. Karena itu pada tanggal 24 Januari kami mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan nantinya mereka akan dipanggil untuk meminta melaksanakan putusan secara sukarela,” ungkap Mujahid A Latief saat mendampingi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Media Center Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Untuik diketahui, polemik antara Fahri Hamzah dan pimpinan PKS sudah lama terjadi, tepatnya tiga tahun lalu, yang berbuntut pada pemecatan Fahri Hamzah dari partai pada 2015. Namun kemudian putusan DPP PKS itu digugat Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu.
Lebih lanjut, Mujahid berharap para pimpinan PKS memiliki niat baik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintah tergugat membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.
“Sekarang sudah tidak ada lagi perdebatan-perdebatan, mengingat keputusan sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Menurut Mujahid, kalau para tergugat masih tidak mengindahkan maka mereka (pimpinan PKS) itu telah melakukan pembangkangan terhadap hukum itu.
“Nah, kalau nanti tidak juga dilaksanakan, maka kami akan mengajukan upaya sita eksekusi. Tentunya itu akan didahului dengan identifikasi terhadap aset-aset yang dimiliki para pimpian PKS itu, yang bisa dilakukan sita eksekusi. Nantinya pengadilan akan mengirim juru sita terhadap aset yang sudah kita sampaikan," kata Mujahid.(jpnn)
Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief heran kepada beberapa pimpinan PKS selaku tergugat yang belum melaksanakan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta