Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua

Menurut dia, dari empat besar partai yang ditetapkan KPU di Pileg Papua, yakni PDIP, Nasdem, Gerindra, dan Golkar terdapat selisih suara yang diduga menguntungkan Partai Gerindra.
"Dalam penetapan oleh termohon KPU yang kami gugat, ada selisih 134.129 suara, dimana ada penambahan untuk Partai Gerindra sendiri 56.294 suara, PDIP 38.825 suara, Nasdem 27.119, dan ada juga ke Golkar 11.891suara. Dan ini sudah kami buktikan dengan 1.859 bukti C1 yang sudah kami sampaikan kepada majelis hakim," ucap Derek.
"Karena dalam perhitungan kami berdasarkan C1 Golkar memperoleh 58 ribu suara, Gerindra itu memperoleh 54 ribu, Nasdem 77 ribu, PDIP 90 lebih suara. Jadi kursi ketiga itu adalah kursi Partai Golkar kalau berdasarkan C1," paparnya.
Dengan dalil dan bukti yang disampaikan, Derek berharap majelis hakim Konstitusi kiranya dapat mengabulkan permohonan pemohon.
"Kami berharap dari pihak partai Golkar, kiranya permohonan kami dapat dikabulkan, apakah penghitungan ulang, pemilihan ulang, atau menetapkan kami sebagai pemenang, kami serahkan ke mahkamah konstitusi," pungkas Derek.
Sementara itu, Caleg DPR RI dari Partai Golkar Dapil Papua Willem Frans Ansanay berkeyakinan hakim MK dapat mengabulkan permohonannya.
“Kami optimistis hakim MK dapat mengabulkan permohonan,” tegas Frans.(fri/jpnn)
Kuasa Hukum Partai Golkar Derek Lopatty berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan pemohon dalam sidang PHPU Provinsi Papua.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU