Kuasa Hukum GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU
Unsur-unsur dimaksud antara lain, pertama, karena GRP sebagai Kreditur memang dapat setiap waktu memohon pencabutan PKPU.
“Dan mengingat permohonan GRP diajukan saat dalam proses PKPU, Pengadilan dapat memeriksa melalui Hakim Pengawas,” jelasnya.
Unsur kedua, GRP juga memenuhi syarat, yaitu dengan memiliki harta yang memungkinkan dimulainya pembayaran kembali.
“Jika permohonan pencabutan PKPU dikabulkan sehingga GRP bisa melakukan pembayaran kembali kepada para Kreditur, maka tidak perlu ada restrukturisasi utang,” imbuhnya.
Menurutnya, banyak Kreditur GRP yang mengeluhkan kondisi tersebut.
"Sebagian besar Kreditur pun setuju bahwa GRP melanjutkan pembayaran kembali berdasarkan kesepakatan atau perjanjian semula. Karena memang GRP sanggup dan bisa membayarkan sesuai kesepakatan, tanpa perlu PKPU,” tukas dia.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kuasa Hukum PT Gunung Raja Paksi, Tbk berencana mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Redaktur & Reporter : Yessy
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat