Kuasa Hukum GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU

Unsur-unsur dimaksud antara lain, pertama, karena GRP sebagai Kreditur memang dapat setiap waktu memohon pencabutan PKPU.
“Dan mengingat permohonan GRP diajukan saat dalam proses PKPU, Pengadilan dapat memeriksa melalui Hakim Pengawas,” jelasnya.
Unsur kedua, GRP juga memenuhi syarat, yaitu dengan memiliki harta yang memungkinkan dimulainya pembayaran kembali.
“Jika permohonan pencabutan PKPU dikabulkan sehingga GRP bisa melakukan pembayaran kembali kepada para Kreditur, maka tidak perlu ada restrukturisasi utang,” imbuhnya.
Menurutnya, banyak Kreditur GRP yang mengeluhkan kondisi tersebut.
"Sebagian besar Kreditur pun setuju bahwa GRP melanjutkan pembayaran kembali berdasarkan kesepakatan atau perjanjian semula. Karena memang GRP sanggup dan bisa membayarkan sesuai kesepakatan, tanpa perlu PKPU,” tukas dia.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kuasa Hukum PT Gunung Raja Paksi, Tbk berencana mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Redaktur & Reporter : Yessy
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Bukalapak Resmi Mengajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU