Kuasa Hukum Guru Honorer: Ini Tanda - tanda Alam yang tak Bisa Dilawan
Menurutnya pada 16 Desember lalu MA menyatakan pembatasan usia maksimal 35 tahun yang dilakukan pemerintah bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Tapi itu tidak dipatuhi. Karena itu kami dorong teman-teman DPR melakukan interpelasi. Nanti kami minta resmi kepada DPR. Pemerintah ini tidak menghargai pengadilan," tuturnya.
BACA JUGA: Mendikbud: Target Hingga 2023 Ada 736 Ribu Guru Honorer K2 jadi PPPK
Secara khusus Andi berharap ada komitmen yang kuat dari pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno menyelesaikan persoalan guru honorer, ketika nanti terpilih di Pilpres 2019.
"Saya tidak jadi provokator di sini. Tapi dengan suara-suara guru di daerah saya keliling, guru tidak punya harapan terhadap pemerintahan ini. Saya perjuangkan guru honorer tidak dalam rangka dagang politik," ucapnya.
Andi menyatakan tidak pernah mendorong para guru honorer memberikan suaranya untuk memilih pasangan calon presiden nomor urut 02.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK: Honorer K2 Masih Ragu, Gugup kalau Tes Pakai CAT
"Saya serahkan ke hati masing-masing. Kalau ada sepuluh juta guru dan tenaga pendidikan sudah berpaling dari rezim, kita akan lihat hasilnya seperti apa. Membaca doa malah mendoakan Pak Prabowo menang. Ini tanda-tanda alam yang tidak bisa dilawan," pungkas Andi.(gir/jpnn)
Berbicara di Kantor Seknas Prabowo – Sandi, kuasa hukum guru honorer, Andi Asrun, menyebut PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPP banyak cacatnya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Prof Andi Asrun Beber Pola Sengketa Pilkada, Ada Gosip Dibawa ke MK