Kuasa Hukum Guru Honorer jadi Pembicara Diskusi di Kantor Seknas Prabowo - Sandi
jpnn.com, JAKARTA - Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer, membandingkan perlakuan pemerintah saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa dengan era pemerintahan Joko Widodo saat ini.
Menurut Andi, di era ketua umum DPP Partai Demokrat berkuasa, tercatat hampir 2/3 guru honorer diangkat sebagai PNS dengan seleksi administratif.
"Itu dilakukan karena para guru itu harusnya memang sudah diangkat sebagai PNS. Mereka sudah bekerja sekian lama dan teruji kemampuannya," ujar Andi pada diskusi publik Topic of the Week bertajuk 'Hukum Era Jokowi, Mundur dan Zalim?' di Kantor Seknas Prabowo - Sandi di Jakarta, Rabu (6/2).
Menurut Andi, para guru honorer terbukti mampu mengajar, terlatih dan menguasai kelas. Berbeda dengan calon guru yang belum terbukti mampu membimbing siswa.
"Perlu diketahui, jumlah guru (honorer) itu jutaan di seluruh Indonesia. Mulai tingkat TK sampai SMA baik negeri atau swasta. Ini problem besar, seolah-olah dilupakan oleh rezim ini," ucapnya.
Andi kemudian mempertanyakan aturan yang membatasi usia para guru honorer K2 mengikuti seleksi CPNS. Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah kesalahan besar.
"Ini kami uji dan gugat ke Mahkamah Agung. Luar biasa sekali, perkara diajukan 14 November diputus 16 Desember lalu. MA menyatakan pembatasan itu bertentangan dengan peraturan di atasnya. Menciptakan norma baru, dan tidak benar. Jadi orang yang mau ikut seleksi sudah dibatasi," katanya.
Andi juga menyoroti besaran honor yang diterima guru honorer selama ini. Menurutnya, sebuah kesalahan besar ketika presiden baru mengetahui guru honorer banyak yang menerima gaji hanya berkisar Rp 75 ribu – Rp 300 ribu.
Andi Asrun membeber persoalan guru honorer dalam diskusi yang digelar di Kantor Seknas Prabowo – Sandi.
- Formasi PPPK 2024 Condong ke P1 & P2, Guru P3 Minta Keadilan
- Seluruh P1 Diangkat PPPK 2023, NIP Terbit Februari 2024 Honorer K2 & P3 Menyusul
- Inilah Jeritan Guru Honorer K2 yang Direspons Menteri Anas, Aturan Kelulusan PPPK Direvisi
- Guru Honorer K2 Digaji Rp 50 Ribu per Bulan, 3 Kali Gagal Daftar PPPK, Kasihan Banget
- Amaden: Angkat Seluruh Honorer K2 PPPK di 2023, Cukup Seleksi Administrasi
- Honorer K2 Turun ke P3 & Pelamar Umum PPPK 2022, BKN Angkat Suara