Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Achmad Ghufron Sirodj kepada Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin).
Gugatan berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp 508 miliar dan menyita gedung kantor DPP PKB ditolak.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan penggugat. Hakim melihat persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai," ujar kuasa hukum, Gus Muhaimin, Anwar Rachman, Sabtu (18/1).
Menurut Anwar, kandasnya gugatan mantan Sespri Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu lantaran mengajukan gugatan yang sama pada dua pengadilan berbeda, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Semuanya kandas," kata Anwar.
Dia menjelaskan bahwa ketiga gugatan Ach Ghufron Sirodj tersebut berawal dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 Tentang Pemberhentian Penggugat Dari Keanggotaan PKB Achmad Ghufron Sirodj yang ditandatangani oleh Gus Muhaimin karena melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB serta peraturan PKB.
"Ghufron berdalih pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik," ujarnya.
"Sehingga Ghufron mengajukan gugatan ganti rugi kepada Gus Muhaimin sebesar Rp 508 miliar dan untuk menjamin agar ganti rugi tersebut dibayar Gus Muhaimin, Ghufron meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta Pusat."
Gugatan berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp 508 miliar dan menyita gedung kantor DPP PKB ditolak.
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Kiai Maman Tegas, Program MBG Tak Perlu Pakai Dana Zakat
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- 100 Tahun Al Falah Ploso: Gus Muhaimin Beruntung Dibimbing Kiai Nurul Huda Djazuli