Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas bahwa persoalan yang terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Gus Muhaimin) adalah persoalan internal partai politik dan masuk dalam Perkara Perselisihan Partai Politik," kata Anwar.
Menurut Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah kewenangan Mahkamah Partai dan prosedur penyelesaiannya diatur dalam Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai No:1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB yang mana untuk penyelesaian perselisihan partai politik pada Mahkamah Partai diberikan tenggang waktu sampai 60 hari.
"Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu baru mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai dan oleh karena belum ada putusan dari Mahkamah Partai, maka pengadilan belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB tersebut," kata Anwar.
"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi Ghufron terhadap PKB sebesar Rp 508 miliar dan sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas," ujar Anwar. (*/jpnn)
Gugatan berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp 508 miliar dan menyita gedung kantor DPP PKB ditolak.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Kiai Maman Tegas, Program MBG Tak Perlu Pakai Dana Zakat
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- 100 Tahun Al Falah Ploso: Gus Muhaimin Beruntung Dibimbing Kiai Nurul Huda Djazuli