Kuasa Hukum Habib Bahar Belum Tahu Hal Penting Ini, Sungguh Aneh

jpnn.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Polda Jabar pada Senin (3/1).
Penyidik menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pria kelahiran Manado 23 Juli 1985 itu, yang terkait penyebaran kabar bohong dan ujaran kebencian berbau SARA.
Ucapan Bahar Smith yang mana yang diduga bermuatan penyebaran kabar bohong dan ujaran kebencian?
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengaku belum mengetahui terperinci pokok persoalan yang menyeret kliennya.
Aziz Yanuar mengeklaim polisi tidak menjelaskan secara detail kasus yang menyeret Habib Bahar hingga berujung penetapan tersangka dan ditahan.
"Sebenarnya belum dijelaskan detail oleh penyidik. Kami masih menduga saja sebenarnya, begitu," kata Aziz saat dihubungi JPNN.com, Rabu (5/1) malam.
Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu mengatakan materi pertanyaan penyidik saat Habib Bahar diperiksa seputar isi ceramahnya di Margaasih, Bandung.
Saat disinggung terkait ucapan yang dianggap menghina KSAD TNI Jenderal Dudung Abdurachman, Aziz menjawab itu salah satunya.
Silakan simak pernyataan Aziz Yanuar mengenai pokok persoalan yang menyeret Habib Bahar bin Smith, oh ternyata.
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Alasan Pemecatan Calon Bintara Valyano Boni Raphael, SPN Polda Jabar Buka Suara
- Sopir Truk Pengangkut Galon Berstatus Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Sahroni Minta Propam Polri Usut Kejanggalan Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar
- 6 dari 8 Korban Tewas Kecelakaan Maut di GT Ciawi Teridentifikasi, Ini Daftarnya