Kuasa Hukum Habib Bahar Belum Tahu Hal Penting Ini, Sungguh Aneh
"Ada yang itu (terkait ceramah yang menyinggung Jenderal Dudung, red), cuma belum bisa dipastikan itu begitu loh. Isi ceramah semua dijadikan objek, tetapi kami enggak tahu yang mana," kata Aziz Yanuar.
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu menegaskan lagi belum tahu persis duduk perkara kasus yang berujung penetapan Habib Bahar sebagai tersangka.
"Mendampingi (Habib Bahar, red) makanya kami tahu arahnya ke mana. Cuma belum bisa memastikan, "ini loh Anda karena pernyataan ini", itu belum," kata Aziz Yanuar.
Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.
"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Silakan simak pernyataan Aziz Yanuar mengenai pokok persoalan yang menyeret Habib Bahar bin Smith, oh ternyata.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- Gus Ipul, Sandiaga Uno hingga Jenderal Dudung Berpotensi Jadi Ketum PPP
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk Senilai Rp 670 Miliar
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka