Kuasa Hukum Habib Rizieq Ancang-ancang Mengajukan Permintaan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin 1 Maret 2021, akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Agenda sidang ialah pembacaan materi permohonan dari kubu Habib Rizieq.
Pada persidangan sebelumnya, Senin (22/2), majelis hakim menunda persidangan lantaran kubu termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Pori, tidak hadir di ruang sidang.
Menjelang sidang hari ini, kuasa hukum dari Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya memastikan bakal mengajukan kepada majelis hakim agar sidang tetap dilanjutkan jika termohon tetap tak hadir di ruang sidang.
"Saya mengajukan sidang dilanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian," ungkap Alamsyah saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (1/3).
Alamsyah menjelaskan, asas sidang praperadilan hanya 7 hari. Dia menyebut, asasnya cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaaan kehakiman.
Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu berkaitan dengan langkah polisi menangkap serta menahan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugata praperadilan lantaran menilai langkah polisi menangkap dan menahan imam besar FPI itu tidak sah.
PN Jakarta Selatan pada hari ini menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab.
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi