Kuasa Hukum Habib Rizieq Bersemangat Sekali Hari Ini, Simak Apa Katanya
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab, Rabu (6/1).
Sidang dengan agenda penyerahan bukti tersebut rencananya akan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menyebut, pihaknya akan membuktikan jika penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Oleh karena itu, status tersangka yang disematkan pada Habib Rizieq harus dibatalkan.
"Intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Rizieq Shihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karena itu harus dibatalkan," ungkap Kamil Pasha kepada wartawan, Rabu (6/1).
Kamil pun dengan bersemangat, mengurai bukti-bukti lain yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.
Pertama, adanya kekaburan pasal antara pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara.
"Bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar praperadilan Habib Rizieq Shihab siang ini.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman