Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Polisi Bakal Adu Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
Gugatan praperadilan terkait dengan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq atas dugaan pelanggar protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Humas PN Jaksel Haruno mengatakan, sidang lanjutan gugatan Habib Rizieq, Selasa (9/3), beragendakan pembuktian dari kubu pemohon dan termohon.
"Besok (hari ini, red) agenda sidang yaitu bukti surat dari pemohon dan termohon," kata Haruno kepada JPNN.com, Senin (9/3) malam.
Lebih lanjut, Haruno menjelaskan, usai pemohon dan pemohon menyerahkan bukti, sidang bakal dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Habib Rizieq.
"Kemudian (sidang) dilanjutkan keterangan saksi dari pemohon," ujarnya.
Dia menyebut sidang gugatan itu digelar pukul 10.00 WIB.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, Senin (8/3) kedua kubu yakni pemohon dan termohon menghadiri persidangan.
PN Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab.
- Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar