Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Polisi Bakal Adu Bukti

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
Gugatan praperadilan terkait dengan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq atas dugaan pelanggar protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Humas PN Jaksel Haruno mengatakan, sidang lanjutan gugatan Habib Rizieq, Selasa (9/3), beragendakan pembuktian dari kubu pemohon dan termohon.
"Besok (hari ini, red) agenda sidang yaitu bukti surat dari pemohon dan termohon," kata Haruno kepada JPNN.com, Senin (9/3) malam.
Lebih lanjut, Haruno menjelaskan, usai pemohon dan pemohon menyerahkan bukti, sidang bakal dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Habib Rizieq.
"Kemudian (sidang) dilanjutkan keterangan saksi dari pemohon," ujarnya.
Dia menyebut sidang gugatan itu digelar pukul 10.00 WIB.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, Senin (8/3) kedua kubu yakni pemohon dan termohon menghadiri persidangan.
PN Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab.
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya