Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Polisi Bakal Adu Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
Gugatan praperadilan terkait dengan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq atas dugaan pelanggar protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Humas PN Jaksel Haruno mengatakan, sidang lanjutan gugatan Habib Rizieq, Selasa (9/3), beragendakan pembuktian dari kubu pemohon dan termohon.
"Besok (hari ini, red) agenda sidang yaitu bukti surat dari pemohon dan termohon," kata Haruno kepada JPNN.com, Senin (9/3) malam.
Lebih lanjut, Haruno menjelaskan, usai pemohon dan pemohon menyerahkan bukti, sidang bakal dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Habib Rizieq.
"Kemudian (sidang) dilanjutkan keterangan saksi dari pemohon," ujarnya.
Dia menyebut sidang gugatan itu digelar pukul 10.00 WIB.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, Senin (8/3) kedua kubu yakni pemohon dan termohon menghadiri persidangan.
PN Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri