Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Polisi Bakal Adu Bukti

Termohon yakni Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya baru menghadiri persidangan setelah mangkir di dua sidang sebelumnya sehingga berujung penundaan.
Saat persidangan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menanyakan alasan pihak kepolisian dua kali absen di sidang gugatan praperadilan tersebut.
Ketidakhadiran pihak kepolisian dalam dua kali persidangan sebelumnya membuat sidang harus ditunda.
"Alasan tidak hadir kenapa?," kata Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum pihak termohon mengatakan pada sidang pertama terjadi kesalahan dari pihak pemohon Habib Rizieq.
Ketika itu, surat panggilan ditujukan pemohon hanya kepada Bareskrim Polri.
Hakim Suharno kemudian menanyakan alasan absen pada persidangan berikutnya.
Diketahui, hakim terpaksa menunda dua kali persidangan sebelumnya, yakni Senin (22/2) dan Senin (1/3/2021).
PN Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar