Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Polisi Serahkan Barang Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab digelar di Ruangan Sidang Utama Prof. H.Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Ini merupakan sidang lanjutan yang ketiga gugatan praperadilan sejak Senin (4/1).
Hari ini sidang beragendakan penyerahan barang bukti.
Pantauan jpnn.com, tampak pemohon dan termohon menyerahkan bukti-bukti ke majelis hakim yang memimpin persidangan.
Dalam sidang, pengacara Habib Rizieq selaku pihak pemohon dan Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon sama-sama menyerahkan bukti-bukti tertulis, seperti dokumen dan surat-surat ke majelis hakim.
Adapun hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan Akhmad Sahyuti.
Saat ini sidang masih berlangsung di PN Jakarta Selatan dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyebut, pihaknya akan membuktikan jika penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq berlangsung di PN Jakarta Selatan dengan protokol kesehatan ketat.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan
- Sengketa Proyek Hotel Mewah Ta'aktana Dibawa ke Pengadilan, KWI Diharap Turun Tangan
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi