Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Polisi Serahkan Barang Bukti

Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Polisi Serahkan Barang Bukti
Suasana saat termohon dan pemohon menyerahkan barang bukti ke majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Oleh karena itu, status tersangka yang disematkan pada Habib Rizieq harus dibatalkan.

"Intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Moh. Rizieq Syihab sudah sepatutnya utk dinyatakan tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karena itu harus dibatalkan," ungkap Kamil Pasha kepada wartawan, Rabu (6/1).

Kamil pun mengurai bukti-bukti lain yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.

Pertama, adanya kekaburan pasal antara pasal-pasal dengan penyelidikan dan penyidikan perkara.

"Bahwa terdapat kekaburan atau ketidak sinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami," katanya. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq berlangsung di PN Jakarta Selatan dengan protokol kesehatan ketat.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News