Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Polisi Serahkan Barang Bukti
Rabu, 06 Januari 2021 – 15:22 WIB
Oleh karena itu, status tersangka yang disematkan pada Habib Rizieq harus dibatalkan.
"Intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Moh. Rizieq Syihab sudah sepatutnya utk dinyatakan tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karena itu harus dibatalkan," ungkap Kamil Pasha kepada wartawan, Rabu (6/1).
Kamil pun mengurai bukti-bukti lain yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.
Pertama, adanya kekaburan pasal antara pasal-pasal dengan penyelidikan dan penyidikan perkara.
"Bahwa terdapat kekaburan atau ketidak sinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami," katanya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq berlangsung di PN Jakarta Selatan dengan protokol kesehatan ketat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan
- Sengketa Proyek Hotel Mewah Ta'aktana Dibawa ke Pengadilan, KWI Diharap Turun Tangan
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi