Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Polisi Serahkan Barang Bukti
Rabu, 06 Januari 2021 – 15:22 WIB

Suasana saat termohon dan pemohon menyerahkan barang bukti ke majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Oleh karena itu, status tersangka yang disematkan pada Habib Rizieq harus dibatalkan.
"Intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Moh. Rizieq Syihab sudah sepatutnya utk dinyatakan tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karena itu harus dibatalkan," ungkap Kamil Pasha kepada wartawan, Rabu (6/1).
Kamil pun mengurai bukti-bukti lain yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.
Pertama, adanya kekaburan pasal antara pasal-pasal dengan penyelidikan dan penyidikan perkara.
"Bahwa terdapat kekaburan atau ketidak sinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami," katanya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq berlangsung di PN Jakarta Selatan dengan protokol kesehatan ketat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan