Kuasa Hukum Habib Rizieq: Ini Sejarah Buruk
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, merespons keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aziz menyebut, semua keterangan saksi sudah bagus, tidak ada yang dipermasalahkan.
"Alhamdulillah, bagus (keterangan saksi, red)," kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (23/4).
Pria kelahiran Jakarta itu menegaskan, seluruh kasus pelanggaran protokol kesehatan hanya berujung denda dan sanksi.
"Seluruh kasus pelanggaran prokes hanya berujung sanksi dan denda," ujar Aziz.
Sarjana hukum Universitas Pancasila itu merasa aneh. Pasalnya, satu-satunya kasus pelanggaran prokes yang dipidana dan terancam pidana di atas sepuluh tahun hanya di Jakarta.
"Satu-satunya, bersejarah (kasus prokes Habib Rizieq) di Jakarta yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun dan juga ada pencabutan hak politik," ucap Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar merespons keterangan para saksi yang hadir dalam sidang dengan terdakwa Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4).
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Gandeng Katar Kelurahan Petamburan, PLN Indonesia Power UBH Wujudkan Sekolah Gratis
- 2 Anak SMK di Grogol Petamburan Tertipu, Hp Raib, Begini Modus Pelaku Ojol
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi