Kuasa Hukum Habib Rizieq: Ini Sejarah Buruk
Menurut eks Sekretariat Bantuan Hukum DPP FPI itu, hal tersebut merupakan potret buram penegakan hukum di Indonesia.
"Ini sejarah buruk penegakan hukum di Indonesia," kata Aziz.
Diketahui, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin dihadirkan sebagai saksi JPU dalam sidang lanjutan Habib Rizieq.
Dalam kesaksiannya, Arifin menyampaikan fakta soal sanksi administratif yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kerumunan di Petamburan.
Menurut Arifin, pihak Habib Rizieq dikenakan denda Rp 50 juta atas pelanggaran di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan,14 November 2020 itu.
Denda itu diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020, karena kegiatan di Petamburan itu menimbulkan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Aziz Yanuar merespons keterangan para saksi yang hadir dalam sidang dengan terdakwa Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Gandeng Katar Kelurahan Petamburan, PLN Indonesia Power UBH Wujudkan Sekolah Gratis
- 2 Anak SMK di Grogol Petamburan Tertipu, Hp Raib, Begini Modus Pelaku Ojol
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah