Kuasa Hukum Habib Rizieq: Ini Sejarah Buruk

Kuasa Hukum Habib Rizieq: Ini Sejarah Buruk
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Menurut eks Sekretariat Bantuan Hukum DPP FPI itu, hal tersebut merupakan potret buram penegakan hukum di Indonesia.

"Ini sejarah buruk penegakan hukum di Indonesia," kata Aziz.

Diketahui, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin dihadirkan sebagai saksi JPU dalam sidang lanjutan Habib Rizieq.

Dalam kesaksiannya, Arifin menyampaikan fakta soal sanksi administratif yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kerumunan di Petamburan.

Menurut Arifin, pihak Habib Rizieq dikenakan denda Rp 50 juta atas pelanggaran di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan,14 November 2020 itu.

Denda itu diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020, karena kegiatan di Petamburan itu menimbulkan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq. (cr3/jpnn)

 



Video Terpopuler Hari ini:

Aziz Yanuar merespons keterangan para saksi yang hadir dalam sidang dengan terdakwa Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4).


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News