Kuasa Hukum Habib Rizieq Memohon Wartawan Catat Satu Hal Ini
Selasa, 01 Desember 2020 – 18:43 WIB

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).
Habib Rizieq dipanggil terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Habib Rizieq diperiksa pukul 10.00 Wib.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengklaim ketidakhadiran Rizieq Shihab dikarenakan sedang dalam pemulihan kesehatan pasca keluar dari Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/11) lalu.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menjelaskan alasan Imam Besar FPI itu tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
BERITA TERKAIT
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani