Kuasa Hukum Habib Rizieq Menyodorkan Permintaan, Tegas

Kedua, lanjut dia, sidang praperadilan merupakan sidang dengan acara cepat.
"(Sidang praperadilan, red) seharusnya berlama-lama apalagi sampai terhambat oleh ketidakhadiran termohon yang sudah dipanggil secara patut," ujarnya.
Kamil memastikan demi keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya yang sedang berada dalam tahanan, sidang harus tetap berjalan.
"Sidang Praperadilan ini harus terus berjalan," pungkasnya.
Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu berkaitan dengan langkah polisi menangkap serta menahan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugata praperadilan lantaran langkah polisi menangkap dan menahan imam besar FPI itu tidak sah.
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Alamsyah menambahkan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah menyalahi hukum.
Kuasa hukum Habib Rizieq mengajukan permintaan, jelasng sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan