Kuasa Hukum Habib Rizieq Menyodorkan Permintaan, Tegas
Minggu, 28 Februari 2021 – 04:26 WIB

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha (tengah). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Alasannya, peristiwa hukum yang terjadi ialah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP. Mencampuradukkan antara peraturan yang bersifat khusus dengan yang bersifat umum," katanya.
Selain itu, Alamsyah juga mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Habib Rizieq. Menurutnya, dua sprindik itu untuk kasus yang sama.
Namun, hanya ada satu surat perintah penahanan terhadap Rizieq.
"Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, nah di sini kekaburan atau ketidakjelasan," ujar dia. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kuasa hukum Habib Rizieq mengajukan permintaan, jelasng sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan