Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Hakim Menghadirkan Yanto
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, meminta majelis hakim menghadirkan pelapor kasus kerumunan di Petamburan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4).
Menurut Sugito, pihaknya ingin tahu lebih mendalam tentang alat bukti yang dibawa pelapor saat melaporkan kasus kerumunan Petamburan 14 November 2020 lalu.
"Kami minta pelapor dihadirkan untuk jadi saksi dari JPU (jaksa penuntut umum). Saya ingin menggali dua alat buktinya pada saat pelaporan," kata Sugito saat dikonfirmasi, Minggu (25/4).
Sugito mengatakan, pihak kuasa hukum Habib Rizieq bakal menanyakan beberapa hal terkait kasus kerumunan Petamburan kepada pelapor.
Selain itu, dia juga ingin mengetahui apakah laporan dari Yanto tersebut langsung diterima sebagai perkara yang masuk tahap penyidikan atau tingkat penyelidikan.
Diketahui Yanto merupakan anggota polri yang bertugas di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ini harus digali. Kalau misalnya langsung tingkat penyidikan untuk protokol kesehatan yang belum pernah terjadi. Saya khawatir ini adalah perkara politik," ujar Sugito.
Saat ini Habib Rizieq tengah menjalani sidang dalam sejumlah kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, meminta hakim menghadirkan Yanto di persidangan.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Gandeng Katar Kelurahan Petamburan, PLN Indonesia Power UBH Wujudkan Sekolah Gratis
- 2 Anak SMK di Grogol Petamburan Tertipu, Hp Raib, Begini Modus Pelaku Ojol
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah