Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Hakim Menghadirkan Yanto
Minggu, 25 April 2021 – 17:06 WIB
Dia didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap di RS Ummi Bogor.
Kemudian, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, meminta hakim menghadirkan Yanto di persidangan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Gandeng Katar Kelurahan Petamburan, PLN Indonesia Power UBH Wujudkan Sekolah Gratis
- 2 Anak SMK di Grogol Petamburan Tertipu, Hp Raib, Begini Modus Pelaku Ojol
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi