Kuasa Hukum Habib Rizieq Tak Cuma Bawa Surat Protes ke PN Jaktim
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak hanya membawa surat protes ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung terkait ketidakadilan yang dinilai terjadi dalam kasus yang menjerat eks imam besar FPI itu.
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan pihaknya juga membawa petisi yang diklaim telah ditandatangani oleh ratusan ribu orang terkait kasus tersebut.
"Kami lampirkan ratusan ribu petisi yang ditandatangani oleh perwakilan dari jutaan masyarakat dari pondok pesantren, majelis taklim, masyarakat pencinta keadilan, ulama, habaib, dan ustaz semua," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/8)
Dia juga mengeklaim, petisi yang dikumpulkan dalam kurun waktu sepuluh hari itu mewakili jutaan orang yang menyatakan ketidakadilan terhadap HRS.
"Ratusan ribu tanda tangan itu mewakili jutaan orang. Kami sudah nyatakan ketidakadilan ini terlihat jelas oleh masyarakat," kata Aziz Yanuar.
Dia juga berharap agar ketidakadilan itu segara dihentikan dan meminta HRS untuk segera dibebaskan.
"Terkait dengan ketidakadilan yang dialami oleh HRS dalam kasus RS UMMI, masyarakat minta ditegakan keadilan dan Habib Rizieq dibebaskan," tutur Aziz. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab membawa surat protes dan petisi yang diklaim telah ditandatangani oleh ratusan ribu orang yang menuntut HRS dibebaskan
Redaktur : Adek
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri