Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi

Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

jpnn.com - Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukum kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara.

“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad, Senin (17/2) 

Ahmad menjelaskan bahwa sampai saat ini belum mendapatkan salinan resmi dari putusan.

“Salinan resmi putusan banding penting sebagai bahan kajian dengan klien dan tim,” lanjutnya.

Dia juga menyebutkan apabila nanti sudah menerima salinan resmi putusan banding, pihaknya akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut.

"Selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya” jelas Ahmad.

Dia juga meluruskan kabar yang beredar soal Harvey Moeis mengajukan kasasi terhadap vonisnya.

Ahmad menyebutkan berita yang beredar adalah tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak tim kuasa hukum maupun kliennya. 

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman suami Sandra Dewi itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News