Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Harvey Moeis Junaedi Saibih mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis kliennya dan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi timah.
Vonis Harvey Moeis sendiri diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
Dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha Helena Lim. Hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Mochtar Riza 20 tahun penjara.
Sementara itu, Helena Lim vonisnya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
“Helena uang pengganti Rp 900 juta. Barang yang disita melebihi nilainya, ini menyalahi kaidah hukum,” kata Junaedi, Kamis (13/2).
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menandakan wafatnya rule of laws di Indonesia atau prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan politis/pejabat.
“Telah wafat rule of Laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025 setelah rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” lanjutnya.
Junaedi menambahkan prinsip dan rasio hukum tidak boleh kalah oleh pertimbangan populisme yang membabi buta.
Kuasa hukum Harvey Moeis Junaedi Saibih mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis kliennya dan terdakwa lain
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhan, KPK Panggil eks Direktur DKB
- KPK Limpahkan Perkara Korupsi Eks Wali Kota Semarang ke Pengadilan
- KPK Usut Kesepakatan SCC dengan Swasta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Server
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF