Kuasa Hukum Ibaratkan Buni Yani Lapor Kasus Pencurian
jpnn.com - JAKARTA - Sidang pra peradilan kasus ujaran kebencian melalui video Ahok yang menjerat Buni Yani, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Selasa (13/12).
Kuasa hukum tersangka, Aldwin Rahadian menegaskan bahwa banyak proses yang dilanggar kepolisian saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Pak Buni gak salah. Yang salah itu yang menetapkan pak Buni jadi tersangka. Saya yakin pra peradilan ini akan dimenangi Pak Buni," kata Aldwin Rahadian di PN Jakarta Selatan.
Aldwin menambahkan, penetapan Buni Yani adalah bentuk kriminalisasi.
"Ini adalah bentuk kriminalisasi. Ibaratnya Pak Buni melaporkan ada pencurian, tapi yang ditangkap malah yang melapor. Lucu kan?. Di sini Pak Buni dikambinghitamkan dalam kasus Ahok," tambahnya.
Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleketronik (ITE).
Kasus ini bermula saat Buni mengunggah video pidato Ahok soal surat Al Maidah 51 pada September lalu di Kepulauann Seribu. (mg5/jpnn)
JAKARTA - Sidang pra peradilan kasus ujaran kebencian melalui video Ahok yang menjerat Buni Yani, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel