Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum

jpnn.com, SOLO - Kuasa hukum dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan menyoroti soal kembali munculnya tudingan ijazah palsu terhadap kliennya.
Dia pun menegaskan bahwa dari putusan pengadilan telah membuktikan ijazah Jokowi sah.
"Perlu ditegaskan bahwa terkait ijazah Pak Joko Widodo sudah ada proses hukum. Ada pembuktian di pengadilan dan sudah inkrah,” kata dia dalam siaran persnya.
Artinya, kata dia, jelas bahwa berlandaskan hukum, ijazah tersebut sah.
“Jika keabsahan itu kembali diangkat, maka patut dipikir ulang apa yang menjadi niat atau tujuan untuk membahas kembali hal tersebut," sambung dia.
Dia mengatakan, pihaknya menghargai kebebasan berpendapat. Sebab, kebebasan berpendapat itu pilar penting dari suatu negara hukum.
Namun demikian alangkah lebih baik apabila dalam mengutarakan pendapat tidak menghilangkan bagian penting sebuah konteks atau substansi dari apa yang sedang dipermasalahkan.
Anggota kuasa hukum lainnya, Yakup Hasibuan menambahkan bahwa dalam memberikan analisis harus objektif, termasuk memasukkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas ijazah tersebut dalam analisisnya.
Kuasa hukum dari Joko Widodo (Jokowi) menyebut masalah ijazah mantan presiden tersebut sudah clear.
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- Ada Dukungan Jokowi, Persis Gagal Kalahkan 10 Pemain Semen Padang
- Farhan Bocorkan Mantan Presiden Akan Isi Materi Retreat Kepala Daerah di Magelang
- Mimpi Berkuasa Lagi, Donald Trump versi Amerika Selatan Malah Terjerat Kasus Kudeta