Kuasa Hukum IM2 Belum Terima Salinan Putusan MA

Kuasa Hukum IM2 Belum Terima Salinan Putusan MA
Kuasa Hukum IM2 Belum Terima Salinan Putusan MA

jpnn.com - JAKARTA -- Dodi Abdulkadir, kuasa hukum mantan dirut IM2 Indar Atmanto, menyatakan ada keganjilan terhadap kasus yang dialami kliennya.

Dikatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan MA terkait kasus IM2. Namun, Indar Atmanto sudah dieksekusi dan disel di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 16 September 2014 lalu.

Hal ini, lanjutnya, mempersulit upaya lanjutan untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya itu.

"Kami mempertanyakan di mana salinan surat putusan MA tersebut karena hingga kini belum mendapat salinannya. Padahal klien kami sudah dieksekusi atas putusan MA yang menolak kasasinya itu," kata Dodi Abdulkadir, ketika dihubungi, Senin (13/10).

Dikatakan, hanya dengan membaca salinan putusan pihaknya bisa mempelajari secara seksama apa pertimbangan-pertimbangan yang mendasari putusan, untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya yang menjadi hak konstitusional Indar.

Pihaknya berharap salinan putusan kasasi tersebut segera bisa diterima. Karena menurut bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya Indar Atmanto mendapat putusan bebas.

Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 juga telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Dijelaskannya, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 - yang pada saat itu diwakili kliennya selaku Direktur Utama- telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

JAKARTA -- Dodi Abdulkadir, kuasa hukum mantan dirut IM2 Indar Atmanto, menyatakan ada keganjilan terhadap kasus yang dialami kliennya. Dikatakan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News