Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Irman Gusman Heru Widodo optimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).
Pasalnya, dia menilai pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa meyakinkan hakim MK bahwa pencoretan Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Heru Widodo menanggapi sidang sengketa hasil pemilu DPD perkara atas nama Irman Gusman di MK yang mengagendakan penjelasan pihak termohon dalam hal ini KPU.
“KPU tidak menjawab tuduhan kami tentang adanya perintah eksekusi dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. KPU hanya menjelaskan Irman tidak lolos, karena kena ancaman pidana lima tahun atau lebih,” kata Heru dalam keterangan, Selasa (7/5).
Heru juga mencermati pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo soal alasan KPU tidak memasukkan Irman Gusman ke DCT dan menolak putusan PTUN Jakarta.
“Secara substansi, saya yakin permohonan PSU akan dikabulkan, karena sudah ada perintah dari PTUN untuk melaksanakan itu,” ujar Heru.
Alasan lain, lanjut Heru, pelaksanaan Pemilu DPD dapil Sumbar sudah cacat hukum.
Sebab, PTUN Jakarta sudah membatalkan SK DCT Pemilu dapil Sumbar.
Kuasa hukum Irman Gusman yakini permohonan kliennya akan dikabulkan lantaran pihak KPU dinilai gagal meyakinkan hakim MK
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..