Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
Selasa, 07 Mei 2024 – 15:24 WIB

Kuasa hukum Irman Gusman yakini permohonan kliennya akan dikabulkan lantaran pihak KPU dinilai gagal meyakinkan hakim MK. ilustrasi Foto: JPNN.com
Dia menilai KPU terkesan mencari-cari alasan untuk tidak menjalankan perintah PTUN Jakarta.
“Kalau seperti itu, maka bukan lagi akan menjadi preseden buruk, tetapi preseden hancur, karena lembaga negara dibiarkan berkelit untuk menjalankan perintah pengadilan,” kata Izwaryani.
Izwaryani juga meyakini MK akan mengabulkan gugatan Irman Gusman. (jpnn)
Kuasa hukum Irman Gusman yakini permohonan kliennya akan dikabulkan lantaran pihak KPU dinilai gagal meyakinkan hakim MK
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan