Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
Selasa, 07 Mei 2024 – 15:24 WIB

Kuasa hukum Irman Gusman yakini permohonan kliennya akan dikabulkan lantaran pihak KPU dinilai gagal meyakinkan hakim MK. ilustrasi Foto: JPNN.com
Dia menilai KPU terkesan mencari-cari alasan untuk tidak menjalankan perintah PTUN Jakarta.
“Kalau seperti itu, maka bukan lagi akan menjadi preseden buruk, tetapi preseden hancur, karena lembaga negara dibiarkan berkelit untuk menjalankan perintah pengadilan,” kata Izwaryani.
Izwaryani juga meyakini MK akan mengabulkan gugatan Irman Gusman. (jpnn)
Kuasa hukum Irman Gusman yakini permohonan kliennya akan dikabulkan lantaran pihak KPU dinilai gagal meyakinkan hakim MK
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi