Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Menyentil Kamaruddin Simanjuntak, Begini Kalimatnya
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu anggota kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen mengingatkan semua pihak termasuk Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai fakta.
Dia menilai Kamaruddin kerap menyampaikan asumsi dan karangan bebas terkait insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," ujar mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia dalam siaran persnya, Rabu (27/7).
Pernyataan Patra tersebut merespons pernyataan Kamaruddin yang menggiring opini masyarakat dan merugikan Putri Candrawathi, selaku kliennya.
Patra menyatakan kliennya sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat, seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.
"Pernyataan-pernyataan saudara Kamaruddin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," kata Patra.
Menurut Patra, proses penyidikan tewasnya Brigdir J sudah dilakukan oleh kepolisian.
Patra pun berharap semua pihak bisa mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen meminta Kamaruddin Simanjuntak untuk tidak berasumsi dan hanya menyampaikan sesuatu berdasarkan fakta.
- Singgung Gerakan Mahasiswa, Aktivis YLBHI Yakin Kekuasaan Jokowi Tak Berlangsung Lama
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
- Patra M Zen Terpilih Menjadi Ketua Umum IKA-FH Unsri
- Kamaruddin Jadi Tersangka, LQ Indonesia: Polri Mencoreng Citra Penegak Hukum
- Kamaruddin Simanjuntak tak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Beri Penjelasan Begini
- Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya