Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Saya Ingatkan, Advokat Itu Bukan Ahli Nujum!
jpnn.com, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Putri Chandrawathi, Patra M Zen merespons pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang dinilai kerap menyampaikan asumsi dan karangan bebas terkait insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Patra mengingatkan agar semua pihak, termasuk Kamaruddin untuk menyampaikan informasi sesuai fakta.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom," tegas Patra dalam siaran persnya, Rabu (27/7).
Dia menilai pernyataan pengacara Kamaruddin di media itu menggiring opini masyarakat dan merugikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai kliennya.
"Pernyataan-pernyataan saudara Kamaruddin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," kata eks Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia itu.
Padahal, lanjut Patra, kliennya juga sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat, seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.
“Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan," tandasnya.
Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) setelah baku tembak dengan Bharada E.
Kuasa hukum istri Ferdy Sambo mengingatkan pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai fakta bukan seperti ahli nujum
- Singgung Gerakan Mahasiswa, Aktivis YLBHI Yakin Kekuasaan Jokowi Tak Berlangsung Lama
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
- Patra M Zen Terpilih Menjadi Ketua Umum IKA-FH Unsri
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi