Kuasa Hukum Jerinx SID Mengajukan Surat Keberatan, 7 Alasannya

Kuasa Hukum Jerinx SID Mengajukan Surat Keberatan, 7 Alasannya
Jerinx SID bersama pengacara saat datangi Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (6/8). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Jerinx SID, Gendo Suardana mengajukan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

Keberatan tersebut terkait rencana sidang perkara Jerinx SID yang digelar secara online.

"Kami kuasa hukum Jerinx SID mengajukan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Jerinx SID," ungkap Gendo dalam pernyataan resmi di akunnya di Instagram, @gendovara, Senin (7/9).

Pihak kuasa hukum dengan tegas menolak sidang Jerinx SID digelar secara online.

Menurut Gendo, sidang kasus drummer Superman Is Dead (SID) itu seharusnya dilakukan secara langsung alias tatap muka.

"Surat keberatan tersebut terkait dengan rencana sidang Jerinx SID yang hendak digelar secara online, kami menolak hal tersebut dan meminta persidangan Jerinx SID dilakukan dengan langsung atau tatap muka," jelasnya.

Gendo lantas menjabarkan 7 alasan yang dijadikan dasar keberatan terhadap rencana sidang Jerinx SID diadakan secara online.

1. Sidang online bertentangan dengan UU kekuasaan kehakiman dan KUHAP terkait dengan kewajiban menghadirkan terdakwa secara fisik di depan persidangan, demikian juga dengan saksi dan ahli.

Kuasa hukum Jerinx SID, Gendo Suardana mengajukan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News