Kuasa Hukum Jhon Wempi - Habel Sayangkan Sikap KPU - Bawaslu

Saleh menjelaskan, jawaban dari KPU Papua juga sangat normatif dan cara menyusun bukti sangat belepotan sehingga membuat pemohon kaget.
Selain itu, sambung Saleh, dalam waktu enam hari juga tidak mampu menunjukkan bukti secara maksimal sehingga diingatkan oleh majelis hakim.
"Ini membuktikan bahwa KPU Papua tidak siap menghadapi permohonan pemohon yang mampu membuktikan 136 bukti yang telah diserahkan ke MK,” kata Saleh.
Saleh menambahkan, ada ketidaksinkronan antara KPU dan Bawaslu Papua terkait sistem noken.
Menurut Saleh, KPU Papua menyatakan sistem noken terjadi di 14 kabupaten.
Namun, sambung Saleh, menurut Bawaslu Papua ada 16 kabupaten yang menggunakan sistem noken.
Atas ketidakmampuan menjawab permohonan pemohon, maka termohon dan pihak terkait hanya mengalihkan ke ambang batas.
“Padahal, ini terkait dengan kejahatan demokrasi di tanah Papua yang tidak terjadi pelaksanaan pilkada di 13 kabupaten,” kata Saleh.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait sengketa hasil Pilkada Papua 2018, Selasa (31/7).
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Unggul di Data SIREKAP, Pasangan SEBAN Deklarasi Kemenangan di Oksibil
- Hasil Sementara, Mari-Yo Unggul Signifikan di Pilgub Papua
- Yakin Menang di 4 Wilayah Utama, Mari-Yo Targetkan Raih 70 Persen Suara
- Suket Dipalsukan Cawagub Papua, Pria ini buat Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo