Kuasa Hukum John Kei: Keluarga, Rekan-rekan Pendeta, Tokoh Bangsa, Mungkin Ikut Menjamin
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menahan John Refra alias John Kei dan puluhan anak buahnya dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan berencana.
Kuasa hukum John Kei akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan John Kei dan anak buahnya ke Polda Metro Jaya.
"Ya, kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6).
Anton mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan, tidak hanya untuk John Kei. Namun juga untuk seluruh anak buah John Kei.
Dia mengatakan penangguhan penahanan adalah hak tersangka yang diatur dalam undang-undang, sehingga hal itu layak diajukan.
"Itu hak tersangka ya, itu diatur di KUHAP. Jadi, kalau kita itu selalu bicara soal aturan, karena kami pun diatur undang-undang," ujarnya.
Dia juga mengatakan pihak keluarga John Kei dan sejumlah pihak lainnya siap untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan yang bersangkutan.
"Keluarga, ada rekan-rekan pendeta, tokoh-tokoh bangsa yang mungkin mau coba ikut menjamin Bang John," ujarnya
Kuasa hukum John Kei berencana mengajukan penangguhan penahanan John Kei ke Polda Metro Jaya.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang