Kuasa Hukum John Kei: Keluarga, Rekan-rekan Pendeta, Tokoh Bangsa, Mungkin Ikut Menjamin
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menahan John Refra alias John Kei dan puluhan anak buahnya dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan berencana.
Kuasa hukum John Kei akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan John Kei dan anak buahnya ke Polda Metro Jaya.
"Ya, kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6).
Anton mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan, tidak hanya untuk John Kei. Namun juga untuk seluruh anak buah John Kei.
Dia mengatakan penangguhan penahanan adalah hak tersangka yang diatur dalam undang-undang, sehingga hal itu layak diajukan.
"Itu hak tersangka ya, itu diatur di KUHAP. Jadi, kalau kita itu selalu bicara soal aturan, karena kami pun diatur undang-undang," ujarnya.
Dia juga mengatakan pihak keluarga John Kei dan sejumlah pihak lainnya siap untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan yang bersangkutan.
"Keluarga, ada rekan-rekan pendeta, tokoh-tokoh bangsa yang mungkin mau coba ikut menjamin Bang John," ujarnya
Kuasa hukum John Kei berencana mengajukan penangguhan penahanan John Kei ke Polda Metro Jaya.
- Pelaku Pembunuhan Lansia di Pacet Ditangkap, Ternyata Ada Hubungan Saudara
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Mayat Wanita di Kebun Teh Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan, Sempat Diperkosa