Kuasa Hukum John Wempi-Habel Beber Kecurangan Pilkada Papua

jpnn.com, JAKARTA - Makamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Papua 2018 dengan pemohon pasangan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, Kamis (26/7).
Saleh selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, gugatan memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan pada Kamis pagi.
"Permohonan pemohon telah dibacakan dari jam 09:00 sampai 11:00 WIB oleh Mahkamah Konstitusi," kata Saleh usai sidang.
Dia menambahkan, inti gugatan adalah adanya pelanggaran pemilihan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurut Saleh, banyak pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan pada 27 Juni 2018 lalu.
Apalagi, sambung Saleh, pemilihan masih menggunakan sistem noken yang dia nilai bertentangan dengan asas luber jurdil.
"Terutama di daerah-daerah distrik Papua yang tidak melaksanakan pencoblosan di TPS dan tidak adanya rekapitulasi di tingkatan distrik," tambah Saleh.
Saleh menuturkan, kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di 13 kabupaten.
Makamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Papua 2018 dengan pemohon pasangan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, Kamis (26/7).
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal