Kuasa Hukum John Wempi-Habel Beber Kecurangan Pilkada Papua
jpnn.com, JAKARTA - Makamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Papua 2018 dengan pemohon pasangan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, Kamis (26/7).
Saleh selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, gugatan memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan pada Kamis pagi.
"Permohonan pemohon telah dibacakan dari jam 09:00 sampai 11:00 WIB oleh Mahkamah Konstitusi," kata Saleh usai sidang.
Dia menambahkan, inti gugatan adalah adanya pelanggaran pemilihan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurut Saleh, banyak pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan pada 27 Juni 2018 lalu.
Apalagi, sambung Saleh, pemilihan masih menggunakan sistem noken yang dia nilai bertentangan dengan asas luber jurdil.
"Terutama di daerah-daerah distrik Papua yang tidak melaksanakan pencoblosan di TPS dan tidak adanya rekapitulasi di tingkatan distrik," tambah Saleh.
Saleh menuturkan, kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di 13 kabupaten.
Makamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Papua 2018 dengan pemohon pasangan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, Kamis (26/7).
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi