Kuasa Hukum Johnny Plate Sebut Kliennya Siap Penuhi Panggilan Kedua Kejagung Pekan Depan
Sabtu, 11 Maret 2023 – 20:21 WIB
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (mar1/jpnn)
Kuasa hukum Johnny Plate, M Ali Nurdin menyebut kliennya siap memenuhi panggilan kedua Kejagung yang dijadwalkan Rabu (15/3) pekan depan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini