Kuasa Hukum Keberatan Raffi Direhabilitasi
Selasa, 19 Februari 2013 – 20:56 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul mengajukan surat keberatan atas langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengirim klainnya ke Panti Rehabilitasi Lido. Ia mengungkapkan, Raffi bukan pengguna atau memiliki ketergantungan terhadap Narkoba. “Raffi baik-baik saja. Tidak ada ketergantungan obat. Itu dokter RSKO bilang,” tekan Hotma saat menunjukkan rekaman hasil wawancara dengan direktur RSKO. (ian/jpnn)
"Kami sudah mengajukan surat keberatan. Lihat saja nanti,” beber Hotma Sitompul saat jumpa pers di kantornya, Selasa (19/2).
Dikatakannya, dirinya siap menghadapi BNN dalam koridor hukum. Apalagi menurutnya, langkah BNN tersebut melanggar undang-undang. “Rehabilitasi dilakukan atas permintaan sendiri, orang tua atau keputusan hakim. Dan ini Raffi menolak, jadi tindakan BNN tidak sah menurut hukum,” jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul mengajukan surat keberatan atas langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengirim klainnya ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional