Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Jalani Pemeriksaan, Ada Bukti Penting yang Dibawa
"Nanti pendapat ahli (pidana, ahli forensik, red) macam-macam nanti dipanggil penyidik," kata Kamaruddin.
Kamaruddin lantas menjelaskan lebih detail perihal surat atau akta yang diserahkan kepada penyidik bersamaan dengan pemeriksaan hari ini.
Dia menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan akta notaris perihal hasil sementara autopsi ulang jenazah Brigadir Josua yang digelar pada Rabu (27/7) di Jambi.
"Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Brigadir J menjadi korban penembakan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Selanjutnya, jasad Brigadir J diautopsi di RS Polri, lalu dibawa ke Jambi.
Jenazahnya dimakamkan di TPU Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, pada Senin (11/7) tanpa upacara kedinasan.
Belakangan, jenazah Brigadir J dimakamkan dengan upacara kedinasan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana
- Polisi Gulung Kawanan Begal yang Beraksi di BKT, Nih Barang Buktinya
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan