Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Singgung 3 HP yang Hilang
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Johnson Panjaitan mengungkap alasan membuat laporan kasus dugaan pembunuhan berencana di Bareskrim Polri pada Senin (18/7).
Johnson mengatakan laporan itu dilayangkan guna merespons tuduhan yang menurut mereka menyudutkan keluarga Brigadir J, fitnah, dan lain sebagainya.
"Karena itu penting pro-justitia kami tempuh. Supaya polemik ini tidak digunakan oleh orang-orang tertentu mengintimidasi, mengancam, dan menekan keluarga yang sudah jadi korban," kata Johnson Panjaitan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Johnson pun meminta awak media agar mohon bersabar memberi kesempatan kepada mereka untuk membuat laporan terlebih dahulu.
"Tolong bersabar, kami akan laporkan," ujar Jhonson.
Johnson menyebut unsur pidana yang dilaporkan, antara lain pembunuhan dan penganiayaan.
"Kemudian ada pencurian dan ada peretasan (UU ITE)," ujar Johnson.
Johnson Panjaitan mengatakan ada sekitar dua atau 3 handphone (HP) milik Brigadir J belum ditemukan sampai saat ini.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J bikin laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana, sentil soal 3 HP yang belum ditemukan.
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru