Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI Menyerahkan 9 Bukti, Besok 4

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perkara penyitaan barang pribadi dan penangkapan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, Rabu (3/2).
M Suci Khadavi Putra merupakan satu dari enam Laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Sidang praperadilan tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi dipimpin oleh hakim tunggal Siti Hamidah, dihadiri oleh Termohon yakni Bareskrim Polri dan Pemohon, dalalm hal ini tim kuasa hukum keluarga Khadavi.
Kedua pihak menyerahkan bukti berupa dokumen dan surat ke hakim.
Pengacara keluarga almarhum Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, di sidang hari ini pihaknya menyerahkan 9 bukti berupa dokumen dan surat.
Sedangkan dari kubu Termohon dalam hal ini Bareskrim ada beberapa bukti yang diserahkan.
"Soal penyitaan dari kami ada sembilan bukti (dokumen dan surat) yang sudah kami serahkan dan empat bukti besok kami serahkan lagi, sedangkan dari Termohon atau Bareskrim Polri ada beberapa bukti dan ada yang dipending besok," ungkap Kurniawan kepada wartawan usai sidang, Rabu (3/2).
Rencananya, pada sidang selanjutnya, Termohon atau Bareskrim Polri bakal menghadirkan saksi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan keluarga anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar